Featured News
Gambar Berita

RUU Polri Tuai Kekhawatiran, BEM STKIP PGRI Sumenep Angkat Suara

220 Berita

Panduinfo - Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai RUU ini mengandung pasal-pasal kontroversial yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Salah satu suara kritis datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, yang menyatakan kekhawatiran mereka terhadap sejumlah poin dalam draf RUU tersebut(09/5/2025).

 

Salah satu keprihatinan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumenep. Mereka menilai bahwa beberapa pasal dalam revisi RUU Polri berisiko melemahkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta pengawasan masyarakat sipil terhadap lembaga kepolisian.

 

Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa revisi tersebut dapat menjadikan Polri sebagai institusi superbody, yakni lembaga yang memiliki kekuasaan berlebih dan berpotensi melampaui batas kewajaran dalam negara demokratis.

 

“Kami menilai RUU ini sarat muatan problematik. Banyak pasal yang membuka ruang multitafsir dan menjadikan Polri seolah-olah menjadi institui superpower yang bisa mengintervensi berbagai bidang, dari siber hingga urusan internasional”, ujar Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep.

 

Beberapa pasal yang dikritisi di antaranya memperluas fungsi Polri dalam bidang ruang siber, intelijen, pengawasan lalu lintas, hingga pemberian rekomendasi penyidik di lembaga lain.

 

Ia menilai terdapat pasal yang memberikan Polri kewenangan melakukan pemblokiran atau perlambatan akses digital yang sebelumnya merupakan domain Kominfo dan BSSN.

 

Dalam aksi ini berikut Rekomendasi BEM STKIP PGRI Sumenep:

1. Batasi kewenangan yang tumpang tindih

2. Perkuat kontrol dan akuntabilitas

3. Revisi masa jabatan disertai uji kelayakan terbuka

 

Pada Aksi Demonstrasi tersebut, Khairul Anwar Anggota Komisi I siap menerima dan menyampaikan aspirasi dari Mahasiswa ke DPR RI. 

 

Kekhawatiran mereka terhadap potensi ancaman terhadap kebebasan sipil menjadi pengingat bahwa proses legislasi harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.

 

Sebagai garda terdepan gerakan intelektual, mahasiswa kembali menunjukkan perannya dalam menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Semoga suara kritis ini dapat menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan lebih lanjut RUU Polri ke depan.

 

Sumber : Panduinfo / Berbagai Sumber

Penulis : Tim Penulis

Editor : Tim Editor

dprd sumenep

Berita Populer


ARTIKEL TERKAIT
Gambar Berita

Harlah ke-79 Muslimat NU Sumenep Meriah, Ribuan Kader Hadiri Halal Bihalal

220 Berita

Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-79, Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Sumenep sukses menggelar acara Halal Bihalal yang berlangsung meriah di Gedung Korpri.

Gambar Berita

iPhone 16e Tiba di Indonesia, Ini Review Singkat dan Kelebihannya

220 Teknologi

Panduinfo - Apple kembali membuat gebrakan di pasar gadget Indonesia dengan peluncuran resmi iPhone 16e. Seri terbaru ini hadir dengan berbagai peningkatan teknologi yang menarik perhatian para penggemar produk Apple dan pengguna smartphone pada umumnya.